Panduan Layanan Desa

  • PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

    08 Februari 2017 11:41:27 WIB
    PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
    1.Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat; Fotocopy KK Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial