Panduan Layanan Desa

  • AKTA KELAHIRAN

    08 Februari 2017 12:46:45 WIB Ismail Fahmi
    AKTA KELAHIRAN
    Penerbitan Akta Kelahiran Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran. Ketentuan: Melaporkan kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan / penetapan ..selengkapnya

  • KARTU KELUARGA

    08 Februari 2017 11:48:55 WIB Ismail Fahmi
    KARTU KELUARGA
    Pencatatan Biodata Penduduk Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.Pencatatan biodata Penduduk dilakukan terhadap: WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan ..selengkapnya

  • PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

    08 Februari 2017 11:41:27 WIB Ismail Fahmi
    PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
    1.Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat; Fotocopy KK Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik ..selengkapnya