PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
Ismail Fahmi 08 Februari 2017 11:41:27 WIB
1.Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia
- Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
- Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
- Fotocopy KK
- Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata
2.Pengurusan KTP karena perubahan data
- Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
- Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
- KTP lama
- Fotocopy KK
- Fotocopy data pendukung perubahan seperti Surat Nikah/Akta Perkawinan, Akta Lahir dan atau data pendukung lain
3.Pengurusan KTP karena hilang/rusak
- Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
- Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
- KTP lama
- Fotocopy KK
- KTP yang rusak/ Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli).
*Sumber : http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/dafduk/permohonan-kartu-tanda-penduduk-elektronik/
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Unduhan
- Bimtek Perizinan Berusaha bagi UMKM Kemejing Digelar di Aula Kalurahan
- Penyaluran BLT DD Tahap IV Tahun 2026 di Kalurahan Kemejing Berjalan Lancar
- Koordinasi Rencana Usulan Program Keistimewaan Tahun 2028 di Kapanewon Semin
- Pembinaan PokMasWas Sumber Lestari Kemejing, Perkuat Pengawasan dan Pelestarian Ekosistem Perairan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










