PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
Ismail Fahmi 08 Februari 2017 11:41:27 WIB
1.Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia
- Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
- Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
- Fotocopy KK
- Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata
2.Pengurusan KTP karena perubahan data
- Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
- Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
- KTP lama
- Fotocopy KK
- Fotocopy data pendukung perubahan seperti Surat Nikah/Akta Perkawinan, Akta Lahir dan atau data pendukung lain
3.Pengurusan KTP karena hilang/rusak
- Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
- Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
- KTP lama
- Fotocopy KK
- KTP yang rusak/ Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli).
*Sumber : http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/dafduk/permohonan-kartu-tanda-penduduk-elektronik/
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pemerintah Kalurahan Kemejing Salurkan BLT Dana Desa Bulan Oktober 2024
- Penyaluran Beras CPP Oktober 2024
- Pemeriksaan Kesehatan untuk Pamong Kalurahan Kemejing dan Keluarga
- Pemerintah Kalurahan Kemejing dan UPT Puskesmas Semin 1 Gelar Pembinaan Ibu Hamil dengan Senam dan P
- Penyaluran BLT DD Tahun 2024 Bulan ke-9
- Rapat Koordinasi Rutin Kader Lansia
- Kalurahan Kemejing Sukses Tampil di Acara Gelar Potensi dan Raih Status Kalurahan Rintisan Budaya Ma