Panduan Layanan Desa

  • PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

    23 November 2020 09:22:18 WIB Bang Ali
    PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
    KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 1.Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin Fotocopy KK Pemohon harus ..selengkapnya

  • SKCK

    08 Februari 2017 13:23:38 WIB Ismail Fahmi
    SKCK
    Untuk mendapatkan Surat Pengantar Pembuatan SKCK dari Kelurahan, pemohon membawa persyaratan sebagai berikut : Fotocopy KTP/KK Pas Foto dengan background warna merah ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar   Sedangkan untuk pembuatan SKCK Baru / Perpanjangan sebagai berikut :   Syarat-syarat untuk ..selengkapnya

  • AKTA KEMATIAN

    08 Februari 2017 13:00:59 WIB Ismail Fahmi
    AKTA KEMATIAN
    PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah. Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini : Formulir pelaporan ..selengkapnya

  • AKTA KELAHIRAN

    08 Februari 2017 12:46:45 WIB Ismail Fahmi
    AKTA KELAHIRAN
    Penerbitan Akta Kelahiran Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran. Ketentuan: Melaporkan kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan / penetapan ..selengkapnya

  • KARTU KELUARGA

    08 Februari 2017 11:48:55 WIB Ismail Fahmi
    KARTU KELUARGA
    Pencatatan Biodata Penduduk Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.Pencatatan biodata Penduduk dilakukan terhadap: WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan ..selengkapnya

  • PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

    08 Februari 2017 11:41:27 WIB Ismail Fahmi
    PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
    1.Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat; Fotocopy KK Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik ..selengkapnya