Panduan Layanan Desa
-
PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
23 November 2020 09:22:18 WIB Bang AliKARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 1.Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin Fotocopy KK Pemohon harus ..selengkapnya
-
SKCK
08 Februari 2017 13:23:38 WIB Ismail FahmiUntuk mendapatkan Surat Pengantar Pembuatan SKCK dari Kelurahan, pemohon membawa persyaratan sebagai berikut : Fotocopy KTP/KK Pas Foto dengan background warna merah ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar Sedangkan untuk pembuatan SKCK Baru / Perpanjangan sebagai berikut : Syarat-syarat untuk ..selengkapnya
-
AKTA KEMATIAN
08 Februari 2017 13:00:59 WIB Ismail FahmiPERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah. Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini : Formulir pelaporan ..selengkapnya
-
AKTA KELAHIRAN
08 Februari 2017 12:46:45 WIB Ismail FahmiPenerbitan Akta Kelahiran Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran. Ketentuan: Melaporkan kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan / penetapan ..selengkapnya
-
KARTU KELUARGA
08 Februari 2017 11:48:55 WIB Ismail FahmiPencatatan Biodata Penduduk Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.Pencatatan biodata Penduduk dilakukan terhadap: WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan ..selengkapnya
-
PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
08 Februari 2017 11:41:27 WIB Ismail Fahmi1.Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat; Fotocopy KK Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik ..selengkapnya
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pamong Kemejing Kembali Siap Melayani Warga Masyarakat
- Selamat Idul Fitri 1446 H
- Pemasangan Baliho Transparansi Anggaran (LPJ 2024 dan APBKal 2025)
- Peraturan Kalurahan Kemejing Nomor 6 Tahun 2024_APBKal 2025
- Peraturan Kalurahan Kemejing Nomor 5 Tahun 2024_RKPKal 2025
- Lunas Serentak 1 Hari, PBB-P2 Tahun 2025
- Peraturan Kalurahan Kemejing No 1 Tahun 2025_LPJ 2024