AKTA KEMATIAN
08 Februari 2017 13:00:59 WIB
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN
- Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.
- Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :
- Formulir pelaporan kematian
- F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Surat keterangan kematian
- F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Formulir pelaporan kematian
- Menyerahkan persyaratan :
- Srt. Pengantar dari Desa / kelurahan
- Fc. Akta kelahiran
- Fc. Akta Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
- Fc. Kartu Keluarga
- Fc. KTP dua orang saksi
*Sumber : http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/capil/akta-kematian/
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Dropping Material Jalan Desa di Padukuhan Sulur 1 Mulai Dilaksanakan
- Pengaspalan Jalan Kabupaten di Padukuhan Kemejing 3 Mulai Dilaksanakan
- Penyuluhan Pengolahan PMT bagi Kader Posyandu Nyawiji Kalurahan Kemejing
- Verifikasi Lapangan Program Bedah Rumah Merah Putih di Kalurahan Kemejing
- Musrenbang Kalurahan Kemejing Bahas Prioritas Penyusunan RKPKal 2027
- Mahasiswa KKN APMD Gelar Pelatihan Teknik Fasilitasi bagi Pamong dan Lembaga Kalurahan Kemejing
- Penyaluran Bantuan Sosial Cadangan Pangan Pemerintah di Kalurahan Kemejing
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









