AKTA KEMATIAN
08 Februari 2017 13:00:59 WIB
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN
- Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.
- Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :
- Formulir pelaporan kematian
- F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Surat keterangan kematian
- F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Formulir pelaporan kematian
- Menyerahkan persyaratan :
- Srt. Pengantar dari Desa / kelurahan
- Fc. Akta kelahiran
- Fc. Akta Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
- Fc. Kartu Keluarga
- Fc. KTP dua orang saksi
*Sumber : http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/capil/akta-kematian/
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Kerja Bakti Pamong Kalurahan Kemejing sambut Agustusan 2026
- Himbauan Pengibaran Bendera Merah Putih selama Augustus 2026
- Rumah Layak Huni Arsitektur Gaya Yogyakarta Tahun 2026
- Pemerintah Kalurahan Kemejing Gelar Kelas Ibu Hamil, Tingkatkan Kesehatan Ibu Hamil
- Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Juli 2026
- Rakor Kader Posyandu Kalurahan Kemejing Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat
- Pelatihan Ternak Kambing Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Kemejing
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










