AKTA KEMATIAN
Ismail Fahmi 08 Februari 2017 13:00:59 WIB
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN
- Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.
- Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :
- Formulir pelaporan kematian
- F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Surat keterangan kematian
- F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Formulir pelaporan kematian
- Menyerahkan persyaratan :
- Srt. Pengantar dari Desa / kelurahan
- Fc. Akta kelahiran
- Fc. Akta Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
- Fc. Kartu Keluarga
- Fc. KTP dua orang saksi
*Sumber : http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/capil/akta-kematian/
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pemerintah Kalurahan Kemejing Salurkan BLT Dana Desa Bulan Oktober 2024
- Penyaluran Beras CPP Oktober 2024
- Pemeriksaan Kesehatan untuk Pamong Kalurahan Kemejing dan Keluarga
- Pemerintah Kalurahan Kemejing dan UPT Puskesmas Semin 1 Gelar Pembinaan Ibu Hamil dengan Senam dan P
- Penyaluran BLT DD Tahun 2024 Bulan ke-9
- Rapat Koordinasi Rutin Kader Lansia
- Kalurahan Kemejing Sukses Tampil di Acara Gelar Potensi dan Raih Status Kalurahan Rintisan Budaya Ma