AKTA KEMATIAN

Ismail Fahmi 08 Februari 2017 13:00:59 WIB

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN

  1. Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.
  1. Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :
    1. Formulir pelaporan kematian
      • F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili
      • F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing
    1. Surat keterangan kematian
      • F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili
      • F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing
  1. Menyerahkan persyaratan :
    1. Srt. Pengantar dari Desa / kelurahan
    2. Fc. Akta kelahiran
    3. Fc. Akta Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
    4. Fc. Kartu Keluarga
    5. Fc. KTP dua orang saksi

 

*Sumber : http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/capil/akta-kematian/

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar