AKTA KELAHIRAN

Ismail Fahmi 08 Februari 2017 12:46:45 WIB

Penerbitan Akta Kelahiran

Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran.

Ketentuan:

  1. Melaporkan kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
  2. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan / penetapan dari Kepala Instansi Pelaksana
  3. Menyelesaikan Proses permohonan Kartu Keluarga untuk mendapatkan NIK bagi anak yang akan dicarikan Akta Kelahiran.
  4. Mengisi Formulir :
    • Formulir surat keterangan kelahiran
      • F-2.01 : Untuk kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya
      • F-2.01 : Untuk kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya
      • F-2.02 : Untuk  Kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya
      • F-2.03 : Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya
      • F-2.04 : Untuk kelahiran orang asing
  5. Menyerahkan persyaratan :
    • Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
    • Surat Pengantar dari Desa / kelurahan
    • Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orang tua
    • Fotocopy KK Orang Tua
    • Fotocopy KTP Orang tua

Catatan:

  1. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap
    • Fotocopy dokumen imigrasi yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang
  2. Untuk pencatatan Kelahiran bagi anak temuan:
    • Pencatatan kelahiran bagi anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan Pejabat Pencatat Sipil di Kabupaten/Kota tempat ditemukannya anak, berdasarkan laporan orang yang menemukan dan bukti-bukti lain yang menguatkan.

 

*Sumber : http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/capil/akta-kelahiran/

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar