KESADARAN WARGA DESA KEMEJING UNTUK MEMBAYAR PBB
Ismail Fahmi 27 September 2016 09:20:44 WIB
Predikat desa kemejing kecamatan semin kabupaten Gunungkidul sebagai Desa IDT tidak menjadikan warga desa kemejing berkecil hati dalam berpartisipasi dalam pembangunan hal ini bisa dibuktikan dengan tertibnya warga desa kemejing dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib Pajak yaitu Pajak Bumi dan bangunan ( PBB ) yang mana pada tahun 2016 ini bisa melunasi Pajak Bumi dan Bangunan dlam sehari yaitu pada tanggal 19 Februari 2016. Pelunasan PBB ini tidak hanya pada tahun 2016 saja akan tetapi sudah lima tahun yang lalu Desa Kemejing yaitu tahun 2008 melaksanakan pelunasan PBB dalam waktu singkat.
Desa kemejing dalam mensiasati untuk dapat melaksanakan Lunas PBB dalam sehari adalah dengan bersosialisasi kepada masyarakat sebulan sebelum SPPT sampai ke Desa. Bahkan warga sebelum SPPT dibagikan sudah menanyakan kapan SPPT turun lagi tahun ini.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rakor Kader Lansia Kemejing: Dorong Gaya Hidup Sehat dan Lingkungan Bersih
- Saluran Informasi Publik Pemerintah Kalurahan Kemejing
- Layanan Informasin Pemerintah Kalurahan
- Daftar Informasi Publik Kalurahan Kemejing
- Peraturan Kalurahan Kemejing Nomor 3 Tahun 2022_Keterbukaan Informasi Publik
- Standar Operasional Prosedur_Pendokumentasian Informasi Publik
- Standar Operasional Prosedur_Penetapan dan Pemutakhiran DIP