Pemerintah Kapanewon Semin menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan pada Senin, 11 Mei 2026 bertempat di Ruang Rapat Kapanewon Semin. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai dengan menghadirkan narasumber dari Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul, yaitu Bowo Sutrisno dan Dwi Wahyu Asmorowati. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah kalurahan terkait aturan dan prosedur pemanfaatan tanah kasultanan maupun tanah kalurahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penyampaian materi, narasumber menjelaskan pentingnya pengelolaan tanah kasultanan dan tanah kalurahan secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai regulasi Pemerintah Daerah DIY. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai prosedur pengajuan pemanfaatan tanah berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku agar pemanfaatannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menyalahi aturan hukum.
Dari Kalurahan Kemejing, kegiatan tersebut dihadiri oleh Carik Kalurahan Kemejing, Wisti Agnita Putrantia, serta Jagabaya Kalurahan Kemejing, Lugiman. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pemerintah kalurahan dapat semakin memahami tata kelola pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kalurahan sehingga dapat mendukung pembangunan serta kepentingan masyarakat di wilayah masing-masing.