Pamong Kalurahan Kenakan Busana Kejawen Gagrak Ngayogyakarta pada Kamis Pon

Wisti Agnita Putrantia 16 April 2026 09:06:18 WIB

Kamis Pon, 16 April 2026, pamong kalurahan melaksanakan kewajiban mengenakan pakaian adat Jawa Gagrak Ngayogyakarta dalam aktivitas kerja sehari-hari. Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang mewajibkan penggunaan busana tradisional pada hari Kamis Pon.

Penggunaan busana Gagrak Ngayogyakarta ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur DIY yang menetapkan Kamis Pon sebagai hari khusus untuk mengenakan pakaian adat Jawa bagi aparatur pemerintah dan pelajar .

Dengan mengenakan busana kejawen, para pamong tampil rapi dan berwibawa, sekaligus menunjukkan komitmen dalam melestarikan budaya adiluhung warisan leluhur. Untuk pamong laki-laki, busana yang dikenakan berupa surjan, jarik, blangkon, dan dilengkapi aksesoris seperti keris. Sementara pamong perempuan mengenakan kebaya dan jarik sesuai pakem Gagrak Ngayogyakarta .

Kegiatan ini tidak hanya sebatas penggunaan pakaian tradisional, namun juga mengandung nilai filosofi mendalam tentang tata krama, kesopanan, serta jati diri sebagai masyarakat Jawa. Melalui kebiasaan ini, diharapkan nilai-nilai budaya tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya.

Dengan konsistensi pelaksanaan setiap Kamis Pon, pamong kalurahan turut berperan aktif dalam menjaga identitas budaya Yogyakarta di tengah perkembangan zaman.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar