Maklumat Pelayanan Informasi Publik 2025

Wisti Agnita Putrantia 26 Mei 2025 14:24:26 WIB

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

PEMERINTAH KALURAHAN KEMEJING

 

Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :

  1. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat dan tepat waktu.
  2. Memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi publik yang diperlukan secara mudah murah dan sederhana.
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
  5. Menjamin penggunaan informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  6. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun secara elektronik.
  7. Menyiapkan petugas informasi yang bertugas di meja layanan informasi untuk memberikan pelayanan informasi publik.
  8. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksanaan pelayanan informasi publik.

 

Carik Kemejing - PPID Kalurahan Kemejing

Wisti Agnita Putrantia

Dokumen Lampiran : Maklumat Pelayanan Informasi Publik 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar