BLT Dana Desa Mei 2025 Tersalurkan, Bantu KPM Penuhi Kebutuhan Pokok
Wisti Agnita Putrantia 23 Mei 2025 12:28:35 WIB
Kemejing, 23 Mei 2025 – Pemerintah Kalurahan Kemejing kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan warganya dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Penyaluran bantuan ini dilakukan pada Jumat (23/5/2025) kepada 11 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan. Setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp 300.000, sebuah bantuan rutin yang diharapkan dapat meringankan beban ekonomi bulanan mereka.
Acara penyerahan bantuan berlangsung lancar di aula Kalurahan Kemejing dan dipimpin langsung oleh Lurah Kemejing, Bapak Sugiyarto. Beliau menekankan bahwa penyaluran BLT ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah kalurahan terhadap masyarakatnya, memastikan bahwa bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Salah satu penerima manfaat, Ibu Siwuh, turut menyampaikan rasa syukurnya, "Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu kami, sangat bermanfaat untuk kebutuhan dapur."
Penyaluran BLT Dana Desa ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat di tingkat desa. Dengan adanya bantuan rutin ini, diharapkan KPM di Kalurahan Kemejing dapat lebih stabil secara ekonomi, menunjukkan bahwa kehadiran Dana Desa benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rakor Kader Lansia Kemejing: Dorong Gaya Hidup Sehat dan Lingkungan Bersih
- Saluran Informasi Publik Pemerintah Kalurahan Kemejing
- Layanan Informasin Pemerintah Kalurahan
- Daftar Informasi Publik Kalurahan Kemejing
- Peraturan Kalurahan Kemejing Nomor 3 Tahun 2022_Keterbukaan Informasi Publik
- Standar Operasional Prosedur_Pendokumentasian Informasi Publik
- Standar Operasional Prosedur_Penetapan dan Pemutakhiran DIP