Penanaman Sayur Mayur di Halaman Kantor Kalurahan - Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan
Wisti Agnita Putrantia 21 Mei 2025 14:47:31 WIB
Kemejing, 21 Mei 2025 — Dalam upaya mendukung ketahanan pangan lokal dan memanfaatkan lahan pekarangan secara produktif, Pemerintah Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, menggelar kegiatan penanaman sayur mayur di halaman kantor kalurahan.
Berbagai jenis tanaman seperti cabai dan terong ditanam dan dirawat dengan baik. Penanaman dilakukan dengan sistem organik dan menggunakan media tanam yang ramah lingkungan serta memanfaatkan barang-barang bekas yang ada.
Lurah Kemejing, Sugiyarto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan pemanfaatan lahan pekarangan yang dicanangkan oleh pemerintah daerah sebagai respon terhadap ancaman krisis pangan global.
"Ketahanan pangan dimulai dari lingkungan terkecil, yakni rumah tangga. Dengan menanam sayur sendiri, kita tidak hanya menghemat pengeluaran, tapi juga memastikan ketersediaan pangan sehat bagi keluarga," ujar beliau.
Selain mendukung kemandirian pangan, program ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya pola konsumsi sehat dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan sederhana namun berdampak luas ini, Kalurahan Kemejing menunjukkan bahwa ketahanan pangan bukan sekadar wacana besar, melainkan bisa dimulai dari langkah kecil yang nyata dan berkesinambungan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rakor Kader Lansia Kemejing: Dorong Gaya Hidup Sehat dan Lingkungan Bersih
- Saluran Informasi Publik Pemerintah Kalurahan Kemejing
- Layanan Informasin Pemerintah Kalurahan
- Daftar Informasi Publik Kalurahan Kemejing
- Peraturan Kalurahan Kemejing Nomor 3 Tahun 2022_Keterbukaan Informasi Publik
- Standar Operasional Prosedur_Pendokumentasian Informasi Publik
- Standar Operasional Prosedur_Penetapan dan Pemutakhiran DIP