PERATURAN DESA KEMEJING NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGAR
Bang Ali 17 April 2020 11:16:19 WIB
PERATURAN DESA KEMEJING
KECAMATAN SEMIN KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR : 08 TAHUN 2019
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB-Des) TAHUN 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan perincian sebagai berikut:
- Pendapatan Rp1.824.198.600,00
- 2. Belanja Desa Rp1.840.451.693,00
Surplus/Defisit Rp 16.253.093,00
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp 16.253.093,00
b. PengeluaranPembiayaan Rp 16.253.093,00
Selisih Pembiayaan ( a – b) Rp 0,00
SilPA tahun anggaran berjalan Rp 16.253.093,00
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA KEMEJING NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rakor Kader Lansia Kemejing: Dorong Gaya Hidup Sehat dan Lingkungan Bersih
- Saluran Informasi Publik Pemerintah Kalurahan Kemejing
- Layanan Informasin Pemerintah Kalurahan
- Daftar Informasi Publik Kalurahan Kemejing
- Peraturan Kalurahan Kemejing Nomor 3 Tahun 2022_Keterbukaan Informasi Publik
- Standar Operasional Prosedur_Pendokumentasian Informasi Publik
- Standar Operasional Prosedur_Penetapan dan Pemutakhiran DIP