LOWONGAN PERANGKAT DESA PADA POSISI KAUR PERENCANAAN DESA KEMEJING

Ponco Nuraharjo 19 Maret 2020 08:50:12 WIB

DAFTARKAN DIRI ANDA UNTUK MENDUDUKI JABATAN

KAUR  PERENCANAAN “

PERSYARATAN

Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa Kemejing adalah penduduk desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :

  • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika ;
  • berpendidikan  paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  • berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat berakhirnya pendaftaran;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berkelakuan baik;
  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  • belum pernah diberhentikan dari jabatan  Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
  • belum pernah mengundurkan diri dari jabatan  Pamong Kalurahan;
  • Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundangan.
  • Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa lainnya disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari Kepala Desa.
  • Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BPD.

TATA CARA PENDAFTARAN

Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Perangkat Desa Kemejing diatur dalam Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa (dapat dilihat dan diambil di Kantor Sekretariat pada saat pengambilan formulir Pendaftaran).  

TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN

Tempat Pendaftaran

Tempat pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Kemejing dilaksanakan di Kantor Desa Kemejing  Kecamatan Semin pada jam kerja.

Waktu Pendaftaran

  1. Pengambilan Formulir Pendaftaran

           Tanggal : 13 s/d 20 Maret 2020

           Jam : 08.00 – 15.30 WIB

   2. Pendaftaran Calon Perangkat Desa

     - Tanggal :  16-24 Maret  2020

     - Jam :  08.00 – 15.30 WIB

KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON PERANGKAT DESA DAPAT DITANYAKAN KEPADA PANITIA PELAKSANA DI TEMPAT PENDAFTARAN.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar