LOWONGAN PERANGKAT DESA PADA POSISI KAUR PERENCANAAN DESA KEMEJING
Ponco Nuraharjo 19 Maret 2020 08:50:12 WIB
DAFTARKAN DIRI ANDA UNTUK MENDUDUKI JABATAN
“ KAUR PERENCANAAN “
PERSYARATAN
Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa Kemejing adalah penduduk desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika ;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat berakhirnya pendaftaran;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- belum pernah diberhentikan dari jabatan Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
- belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Pamong Kalurahan;
- Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundangan.
- Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa lainnya disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari Kepala Desa.
- Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BPD.
TATA CARA PENDAFTARAN
Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Perangkat Desa Kemejing diatur dalam Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa (dapat dilihat dan diambil di Kantor Sekretariat pada saat pengambilan formulir Pendaftaran).
TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
Tempat Pendaftaran
Tempat pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Kemejing dilaksanakan di Kantor Desa Kemejing Kecamatan Semin pada jam kerja.
Waktu Pendaftaran
- Pengambilan Formulir Pendaftaran
Tanggal : 13 s/d 20 Maret 2020
Jam : 08.00 – 15.30 WIB
2. Pendaftaran Calon Perangkat Desa
- Tanggal : 16-24 Maret 2020
- Jam : 08.00 – 15.30 WIB
KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON PERANGKAT DESA DAPAT DITANYAKAN KEPADA PANITIA PELAKSANA DI TEMPAT PENDAFTARAN.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pamong Kemejing Kembali Siap Melayani Warga Masyarakat
- Selamat Idul Fitri 1446 H
- Pemasangan Baliho Transparansi Anggaran (LPJ 2024 dan APBKal 2025)
- Peraturan Kalurahan Kemejing Nomor 6 Tahun 2024_APBKal 2025
- Peraturan Kalurahan Kemejing Nomor 5 Tahun 2024_RKPKal 2025
- Lunas Serentak 1 Hari, PBB-P2 Tahun 2025
- Peraturan Kalurahan Kemejing No 1 Tahun 2025_LPJ 2024