Sosialisasi Peraturan Daerah Gunungkidul No 7 Tahun 2020 tentang Lurah

Wisti Agnita Putrantia 28 September 2021 04:47:28 WIB

Senin, 27 September 2021, DInas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pembangunan Masyarakat & Desa, mengadakan acara sosialisasi Perda No 7 Tahun 2020 tentang Lurah di Aula Kalurahan Kemejing, pada pukul 13.00 - 15.30.

 

Sosialisasi disampaikan oleh 2 orang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunungkidul yaitu Bapak Suwignyo dan Bapak Ari Siswanto, serta dari Kepala Bidang Pemerintah Desa DP3KBPMD, aitu Bapak Kriswantoro, S.STP., M.M.

Acara ini dihadiri oleh para Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan dan juga Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Kemejing Tahun 2021 ini.

Dengan dilaksnakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kemejing menjadi lebih memahami tentang Lurah, Ketugasan Lurah dan bagaimana regulasi yang mengatur tentang Jabatan tersebut.

 

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sangat baik dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ada saat ini untuk mencegah agar penularan Virus Covid 19.

Dokumen Lampiran : Sosialisasi Peraturan Daerah Gunungkidul No 7 Tahun 2020 tentang Lurah


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar