PEMBUKAAN PENDAFTARAN LURAH

Wisti Agnita Putrantia 28 Agustus 2021 09:37:17 WIB

DAFTARKAN DIRI ANDA UNTUK MENDUDUKI JABATAN

LURAH KEMEJINGPERSYARATAN

  • Syarat pendaftaran sebagai bakal Calon Lurah meliputi :
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika serta Pemerintah;
  4. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat;
  5. Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Berkelakuan baik;
  8. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. Bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Lurah;
  12. Belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat atau yang disebut dengan istilah lain dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri lainnya;
  13. Bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat;
  14. Belum pernah menjabat sebagai Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  15. Bebas narkotika, psikotropika dan/atau zat adiktif lainnya.

 TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Warga Negara Indonesia yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon Lurah mengajukan surat lamaran tertulis yang ditujukan kepada Ketua Bamuskal melalui Panitia Pemilihan.
  2. Surat lamaran harus dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :
  3. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  5. Surat pernyataan bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  6. Fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan jenjang pendidikan tinggi yang dimiliki (melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang jika ijazah hilang);
  7. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah;
  9. Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari rumah sakit pemerintah;
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  11. Surat keterangan tidak sedang menjalani pidana penjara dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan umum dan/atau militer;
  12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih disertai tanggal selesainya menjalani hukuman pidana penjara bagi bakal Calon Lurah yang pernah menjalani pidana penjara;
  14. Surat pernyataan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang bagi bakal Calon Lurah yang pernah menjalani pidana penjara;
  15. Surat keterangan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan bagi bakal Calon Lurah yang memiliki, dengan dilampiri fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dan/atau surat perjanjian kontrak yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  16. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  17. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Lurah;
  18. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Kalurahan yang bersangkutan selama menjabat;
  19. Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  20. Daftar riwayat hidup;
  21. Foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm;
  22. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS;
  23. Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota TNI, dan Anggota POLRI;
  24. Surat izin cuti dari Bupati bagi Lurah;
  25. Surat izin cuti dari Lurah bagi Pamong Kalurahan;
  26. Surat izin cuti dari pimpinan Bamuskal bagi anggota Bamuskal; dan
  27. Naskah visi dan misi bakal Calon Lurah.
  28. Surat lamaran tertulis bermaterai dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu:
  1. 1 (satu) eksemplar asli bermaterai cukup
  2. 2 (dua) eksemplar fotocopi
  3. Pas foto berwarna terbaru berlatar belakang warna biru atau merah disertai dengan softcopy.

TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN

  1. Tempat Pendaftaran

Tempat pendaftaran Bakal Calon Lurah Kemejing  dilaksanakan di Kantor Kalurahan Kemejing Kapanewon Semin pada jam kerja.

  1. Waktu Pendaftaran

Pengambilan Formulir Pendaftaran

Hari : SENIN-KAMIS

Tanggal : 30 AGUSTUS - 09 SEPTEMBER 2021

Jam : 8.00 – 15.30 WIB

Pendaftaran Calon Lurah

Hari : SENIN-KAMIS

Tanggal : 30 AGUSTUS - 09 SEPTEMBER 2021

Jam : 8.00 – 15.30 WIB

 KETENTUAN LEBIH LANJUT DAPAT DITANYAKAN KEPADA PANITIA PELAKSANA DI TEMPAT PENDAFTARAN (CP. 085878856895)

Dokumen Lampiran : PEMBUKAAN PENDAFTARAN LURAH


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar