Gugus Tugas yang Tak Kenal Lelah
Wisti Agnita Putrantia 04 Agustus 2021 21:03:14 WIB
Hari ini, Rabu 4 Agustus 2021, kembali Gugus Tugas Penanganan Covid19 Kalurahan Kemejing melakukan beberapa kegiatan.
Kegiatan pertama adalah pemberian sembako kepada warga Dusun Karanggumuk I yang kemarin dinyatakan terkonfirmasi positif Covid19 dan juga kepada beberapa warga yang diketahui kontak erat. Kegiatan ini didanai dengan Dana Desa, dan bertujuan untuk memastikan bahwa warga yang sedang menjalani isolasi mandiri tetap mampu mendapatkan gizi yang baik untuk menjaga kesehatannya.
Kegiatan yang kedua adalah penyemprotan disinfektan. Kegiatan ini dilakukan di Dusun Kemejing II yang diketahui salah satu warganya terkonfirmasi positif Covid19. Kegiatan ini juga didanai dari Dana Desa. Penyemprotan disinfektan dilaksanakan untuk membunuh virus-virus yang berada di rumah warga tersebut, agar virus tidak menyebar ke orang lain lagi.
Kegiatan ketiga yaitu tracing kontak erat. Bapak Dukuh bersama Babin Kamtibmas dan tracer dari kepolisian mendatangi rumah warga. Para petugas mewawancarai warga tersebut, menanyakan tentang siapa saja yang sempat melakukan kontak erat dengan beliau dalam waktu dekat ini. Tracing kontak erat adalah salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid19. Dengan dilaksnakannya kegiatan ini, Pemerintah Kalurahan Kemejing melalui Gugus Tugas Penangana Covid-19 berharap dapat menekan angka kasus konfirmasi positif Covid19.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rakor Kader Lansia Kemejing: Dorong Gaya Hidup Sehat dan Lingkungan Bersih
- Saluran Informasi Publik Pemerintah Kalurahan Kemejing
- Layanan Informasin Pemerintah Kalurahan
- Daftar Informasi Publik Kalurahan Kemejing
- Peraturan Kalurahan Kemejing Nomor 3 Tahun 2022_Keterbukaan Informasi Publik
- Standar Operasional Prosedur_Pendokumentasian Informasi Publik
- Standar Operasional Prosedur_Penetapan dan Pemutakhiran DIP