PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
Bang Ali 23 November 2020 09:22:18 WIB
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1.Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI
- telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotocopy KK
- Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata
2.Pengurusan KTP karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
- KK
- KTP lama
- kartu izin tinggal tetap
- surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
3.Pengurusan KTP karena hilang/rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
- surat keterangan hilang dari kepolisian
- KTP-el yang rusak;
- KK
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
- kartu izin tinggal tetap
4.Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI
- surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
- KK
5.Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
- telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- KK
- Dokumen Perjalanan
- kartu izin tinggal tetap
- Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata
6.Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
- KK
- KTP-el lama
- Dokumen Perjalanan
- kartu izin tinggal tetap
7.Perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili
- tidak melakukan perubahan data Penduduk
- KK
KARTU IDENTITAS ANAK
- Anak WNI yang belum berusia 5 tahun
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali. - Anak WNI yang telah berusia 5 tahun
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. - Anak WNA yang tinggal di Indonesia
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
TATA CARA
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Sumber : http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/dafduk/permohonan-kartu-tanda-penduduk-elektronik/
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pemerintah Kalurahan Kemejing Salurkan BLT Dana Desa Bulan Oktober 2024
- Penyaluran Beras CPP Oktober 2024
- Pemeriksaan Kesehatan untuk Pamong Kalurahan Kemejing dan Keluarga
- Pemerintah Kalurahan Kemejing dan UPT Puskesmas Semin 1 Gelar Pembinaan Ibu Hamil dengan Senam dan P
- Penyaluran BLT DD Tahun 2024 Bulan ke-9
- Rapat Koordinasi Rutin Kader Lansia
- Kalurahan Kemejing Sukses Tampil di Acara Gelar Potensi dan Raih Status Kalurahan Rintisan Budaya Ma