LOWONGAN PERANGKAT DESA KEMEJING

Ismail Fahmi 03 Agustus 2018 10:14:14 WIB

PENGUMUMAN

DAFTARKAN DIRI ANDA UNTUK MENDUDUKI JABATAN

KAUR  KEUANGAN

1. PERSYARATAN 

  • Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa Kemejing adalah penduduk desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika ;
    3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
    4. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat berakhirnya pendaftaran;
    5. sehat jasmani dan rohani;
    6. berkelakuan baik;
    7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    8. belum pernah diberhentikan dari jabatan Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
    9. belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Perangkat Desa;
  • Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundangan.
  • Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa lainnya disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari Kepala Desa.
  • Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BPD.
  • LAMPIRAN SYARAT-SYARAT LAMARAN SEBAGAI BERIKUT :

  • a) surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai Rp. 6.000;
  • b) surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai Rp 6.000;
  • c) fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • d) fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • e) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  • f) surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  • g) surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  • h) surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  • i) surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  • j) surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai Rp. 6.000,-;
  • k) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  • l) Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  • m) daftar riwayat hidup;
  • n) foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm berjumlah 4 (empat) lembar;
  • o) surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  • p) surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  • q) surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa; dan
  • r) surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD.
  • s) Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
  1. )   1 (satu) eksemplar asli; dan
  2. )   1 (satu) eksemplar fotokopi.
  • t) Foto copy ijazah yang dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) c dan foto copy akte kelahiran sebagaimana pada ayat (2) d ditunjukan aslinya pada saat pendaftaran;
  • u) Persyaratan berupa foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP.
  • v) Pakaian calon dalam pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Pakaian Sipil Lengkap (Pakaian Jass berdasi).
  • w) Calon Perangkat Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah asli yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

2. TATA CARA PENDAFTARAN 

Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Perangkat Desa Kemejing diatur dalam Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa (dapat dilihat dan diambil di Kantor Sekretariat pada saat pengambilan formulir Pendaftaran).

3. TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN

    a. Tempat Pendaftaran

        Tempat pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Kemejing dilaksanakan di Kantor Desa Kemejing  Kecamatan Semin pada jam kerja.

    b. Waktu Pendaftaran

        - Pengambilan Formulir Pendaftaran

          Hari              : JUM’AT-KAMIS

          Tanggal         : 03 s/d 09 AGUSTUS 2018

          Jam              : 08.00 – 15.30 WIB

        - Pendaftaran Calon Perangkat Desa

          Hari /Tgl   :  JUM’AT-SELASA, 10-21 AGT.  2018

          Jam           :  08.00 – 15.30 WIB

4. KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON PERANGKAT DESA DAPAT DITANYAKAN KEPADA PANITIA PELAKSANA DI TEMPAT PENDAFTARAN.

 

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

ATAU SELEKSI CALON PERANGKAT DESA KEMEJING KECAMATAN SEMIN KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2018

No. HP/WA : 0858 7885 6895,0858 6867 9787

 

=== TERIMA KASIH ===

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar