Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa di Bidang Pengelolaan Keuangan Desa

Ismail Fahmi 21 Maret 2018 09:56:43 WIB

Kemejing - Setiap tahunnya, Desa Kemejing menyelenggarakan pelatihan untuk peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di bidang pengelolaan keuangan desa. Tahun ini, kegiatan tersebut diselenggarakan pada 29 Maret 2018 dengan menggunakan Dana Desa tahap pertama. Bertempat di Balai Desa Kemejing, acara ini mengundang peserta seluruh perangkat desa dan para ketua lembaga wajib desa yaitu LPMD, PKK dan Karangtaruna.

Dengan mendatangkan pemateri dari Inspektorat Daerah Gunungkidul, Pemerintah Desa Kemejing berharap dapat meningkatkan pemahaman dan juga mengetahui informasi dan regulasi-regulasi terbaru terkait pengelolaan keuangan desa. 3 personil yang menjadi pemateri pada pelatihan ini adalah Bapak Enggar, Bapak Jumidi dan Bapak Yoyok. Beliau bertiga adalah pendamping pengelolaan keuangan di Desa Kemejing.

Selama kurang lebih 3 jam, para pemateri menyampaikan 2 macam pembahasan. Pembahasan yang pertama adalah terkait dengan sistem pengawasan pengelolaan keuangan desa. Jenis-jenis pengawasan yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan desa ada 5 macam, yaitu pengawasan melekat (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah), Pengawasan Fungsional oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), Pengawasan oleh Penegak Hukum, Pengawasan oleh Legislatif dan Pengawasan oleh Masyarakat. Para pemateri menjelaskan teknis-teknis pengawasan yang dilakukan secara terperinci. Disampaikan bahwa jika seluruh proses pengawasan berjalan dengan baik, maka sistem pengelolaan keuangannya pun akan berjalan dengan baik juga.

Materi yang juga sangat penting dan bermanfaat untuk para peserta adalah terkait dengan potensi permasalahan yang sering terjadi pada Pengelolaan Keuangan Desa. Tidak hanya menyampaikan permasalahan, namun pemateri juga menyampaikan rekomendasi-rekomendasi yang bisa dilakukan untuk mencegah atau mengatasi permasalahan tersebut terjadi. Selain itu, beliau bertiga juga menyampaikan terkait sistem pengelolaan keuangan desa yang berdasarkan pada Peraturan Bupati Gunungkidul No 49 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Gunungkidul no 46 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul No 49 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Para peserta sangat antusias mengikuti acara ini. Hal ini dapat dilihat dari kehadiran seluruh peserta sampai akhir sesi. Beberapa dari peserta menyampaikan bahwa mereka jadi semakin memahami tentang regulasi pengelolaan uang yang ada di Gunungkidul. Sehingga mereka dapat menjalankan sistem secara benar menurut peraturan yang ada.. (end)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar