PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA KEMEJING TAHUN 2017
Ismail Fahmi 22 Februari 2017 10:07:05 WIB
KEMEJING (Tim_SID) - Pada hari Selasa, 21 Februari 2017 Pemerintah Desa Kemejing telah melaksanakan Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Kemejing tahun 2017, untuk lowongan Sekretaris Desa dan Kepala Dukuh Prebutan. Pada kesempatan tersebut dihadiri tim dari Kecamatan yang diwakili oleh Kasi Tapem Bp Kawit Raharjanto dan Staf, Kepala Desa Kemejing Bp Lamin Mihardja beserta perangkat desa, perwakilan lembaga desa seperti BPD, LPMD, PKK dan Karang Taruna, serta beberapa tokoh masyarakat.
Bp Kawit Raharjanto menyampaikan bahwa Pengisian Perangkat Desa pada tahun ini sedikit berbeda. Berdasarkan Perda 12 tahun 2016 dan Perbup 44 tahun 2016, yang membedakan adalah tentang domisili. Perda dan Perbup lama mengacu warga setempat, tetapi untuk Perda dan Perbup yang baru domisili warga Negara Indonesia. Untuk ujian pengisian perangkat desa akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 12 April 2017.
Berikut susunan Panitia Pengisian Perangkat Desa Kemejing :
No. | Jabatan | Nama | Unsur |
1. | Ketua | Sutimin | Perangkat Desa |
2. | Sekretaris | Lugiman | Perangkat Desa |
3. | Anggota | Ibnu Suparno | LPMD |
4. | Anggota | Ismail Fahmi, A.Md | Perangkat Desa |
5. | Anggota | Rahmat Ali | Perangkat Desa |
6. | Anggota | Dalhar | Tokoh Masyarakat |
7. | Anggota | S. Taryono | Tokoh Masyarakat |
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rakor Kader Lansia Kemejing: Dorong Gaya Hidup Sehat dan Lingkungan Bersih
- Saluran Informasi Publik Pemerintah Kalurahan Kemejing
- Layanan Informasin Pemerintah Kalurahan
- Daftar Informasi Publik Kalurahan Kemejing
- Peraturan Kalurahan Kemejing Nomor 3 Tahun 2022_Keterbukaan Informasi Publik
- Standar Operasional Prosedur_Pendokumentasian Informasi Publik
- Standar Operasional Prosedur_Penetapan dan Pemutakhiran DIP