SKCK

Ismail Fahmi 08 Februari 2017 13:23:38 WIB

Untuk mendapatkan Surat Pengantar Pembuatan SKCK dari Kelurahan, pemohon membawa persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotocopy KTP/KK
  2. Pas Foto dengan background warna merah ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar

 

Sedangkan untuk pembuatan SKCK Baru / Perpanjangan sebagai berikut :

 

  • Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK Baru :

    a. Membawa Surat Pengantar yang diberikan Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
    b. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
    c. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
    d. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah diberikan di kantor kepolisian dengan jelas dan benar.
    e. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

 

  • Perpanjangan SKCK :

    a. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
    b. Membawa fotocopy KTP/SIM.
    c. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
    d. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang diberikan di kantor kepolisian.

 

*Sumber : http://www.tribratanewsgunungkidul.com/read/skck

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar