SKCK
Ismail Fahmi 08 Februari 2017 13:23:38 WIB
Untuk mendapatkan Surat Pengantar Pembuatan SKCK dari Kelurahan, pemohon membawa persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy KTP/KK
- Pas Foto dengan background warna merah ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
Sedangkan untuk pembuatan SKCK Baru / Perpanjangan sebagai berikut :
- Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK Baru :
a. Membawa Surat Pengantar yang diberikan Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
b. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
c. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
d. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah diberikan di kantor kepolisian dengan jelas dan benar.
e. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
- Perpanjangan SKCK :
a. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
b. Membawa fotocopy KTP/SIM.
c. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
d. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang diberikan di kantor kepolisian.
*Sumber : http://www.tribratanewsgunungkidul.com/read/skck
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Unduhan
- Bimtek Perizinan Berusaha bagi UMKM Kemejing Digelar di Aula Kalurahan
- Penyaluran BLT DD Tahap IV Tahun 2026 di Kalurahan Kemejing Berjalan Lancar
- Koordinasi Rencana Usulan Program Keistimewaan Tahun 2028 di Kapanewon Semin
- Pembinaan PokMasWas Sumber Lestari Kemejing, Perkuat Pengawasan dan Pelestarian Ekosistem Perairan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |













