SKCK
Ismail Fahmi 08 Februari 2017 13:23:38 WIB
Untuk mendapatkan Surat Pengantar Pembuatan SKCK dari Kelurahan, pemohon membawa persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy KTP/KK
- Pas Foto dengan background warna merah ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
Sedangkan untuk pembuatan SKCK Baru / Perpanjangan sebagai berikut :
- Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK Baru :
a. Membawa Surat Pengantar yang diberikan Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
b. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
c. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
d. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah diberikan di kantor kepolisian dengan jelas dan benar.
e. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
- Perpanjangan SKCK :
a. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
b. Membawa fotocopy KTP/SIM.
c. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
d. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang diberikan di kantor kepolisian.
*Sumber : http://www.tribratanewsgunungkidul.com/read/skck
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rakor Kader Lansia Kemejing: Dorong Gaya Hidup Sehat dan Lingkungan Bersih
- Saluran Informasi Publik Pemerintah Kalurahan Kemejing
- Layanan Informasin Pemerintah Kalurahan
- Daftar Informasi Publik Kalurahan Kemejing
- Peraturan Kalurahan Kemejing Nomor 3 Tahun 2022_Keterbukaan Informasi Publik
- Standar Operasional Prosedur_Pendokumentasian Informasi Publik
- Standar Operasional Prosedur_Penetapan dan Pemutakhiran DIP